Desa Saptanajaya Tuntas Laksanakan MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Permendes No. 10/2025 dan PMK No. 49/2025
Saptanajaya, Duri Poku — Pemerintah Desa Saptanajaya, Kecamatan Duri Poku, Kabupaten Pasangkayu, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membahas dan menetapkan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) pada hari Senin, 3 November 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
MUSDESUS Digelar Secara Partisipatif
Musyawarah yang digelar di Balai Desa Saptanajaya tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Saptanajaya, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi (AB) tokoh masyarakat, serta BINMAS.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Saptanajaya, Lalu Zakaria, menegaskan pentingnya koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa.
“Melalui koperasi Merah Putih, kita berharap desa dapat memiliki lembaga ekonomi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Sesuai Permendes No. 10 Tahun 2025, setiap pembiayaan koperasi harus melalui mekanisme persetujuan kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa,” ujar Lalu Zakaria.
Mengacu Regulasi Pembiayaan Nasional
MUSDESUS kali ini fokus pada pembahasan rencana pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang akan menjadi dasar pengajuan pinjaman koperasi ke lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2025.Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasangkayu, Mauliddin Syam menyampaikan bahwa pembiayaan koperasi wajib melalui mekanisme berjenjang yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Regulasi Permendes No. 10/2025 memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk memberikan persetujuan pembiayaan, namun harus berdasarkan hasil MUSDESUS dan dokumen rencana usaha yang telah diverifikasi. Sedangkan PMK No. 49/2025 menjadi panduan teknis dalam pengajuan dan pengelolaan pinjaman koperasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa maksimal 30% dari pagu Dana Desa dapat dijadikan jaminan terakhir apabila koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban pengembalian, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Permendes 10/2025.
Hasil Musyawarah dan Kesepakatan
Setelah melalui proses diskusi dan tanya jawab yang dinamis, peserta MUSDESUS menyetujui beberapa hal penting, di antaranya:- Menetapkan struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Saptanajaya.
- Menyetujui rencana pembiayaan dan rencana usaha koperasi, termasuk sektor usaha prioritas dan mekanisme pengelolaan modal.
- Memberi mandat kepada Kepala Desa untuk memberikan persetujuan resmi atas pembiayaan koperasi sebagaimana diatur dalam Permendes No. 10 Tahun 2025.
- Menugaskan Pendamping Koperasi (AB) untuk membantu penyusunan proposal pinjaman sesuai PMK No. 49 Tahun 2025 dan melakukan pendampingan administratif ke Dinas Koperasi Kabupaten.
Berita acara musyawarah ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Pengurus Koperasi, TAPM, Pendamping Koperasi (AB) dan perwakilan masyarakat, sebagai bukti sah pelaksanaan MUSDESUS.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Desa Saptanajaya bersama pengurus koperasi akan segera menyiapkan dokumen teknis pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan yang telah ditunjuk. Pendamping Koperasi (AB) juga akan mendampingi proses penyusunan Rencana Bisnis Koperasi (Business Plan) serta proyeksi keuangan koperasi sebagai syarat utama pengajuan pembiayaan.
Selain itu, rencana akan dilakukan pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus dan anggota, guna memastikan keberlanjutan lembaga ekonomi desa ini berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance).
Harapan Bersama
Dengan terselenggaranya MUSDESUS ini, Desa Saptanajaya menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari program nasional Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan RI. Program ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
“Kami berharap koperasi ini menjadi milik bersama, bukan hanya milik pengurus. Semua warga harus merasa memiliki, karena ini adalah koperasi kita — Merah Putih milik Desa Saptanajaya,” tutup Lalu Zakaria.
Sumber: Pemerintah Desa Saptanajaya, TAPM Kabupaten Pasangkayu, dan Notulen MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih



Tidak ada komentar:
Posting Komentar