Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Jumat, 05 Desember 2025

Bersama Kejaksaan dan PMD Membahas PMK No. 81 Tahun 2025

 

Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025

Pasangkayu (03-12-2025)– Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu menggelar rapat koordinasi strategis guna membahas kendala penyaluran Dana Desa Tahap II. Pertemuan ini secara spesifik menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, khususnya terkait alokasi dana yang penggunaannya tidak ditentukan (Nonenmark) namun belum dapat disalurkan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasangkayu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Sub Bidang (Kasubdid) Perbendaharaan Kabupaten Pasangkayu, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Fokus Pembahasan: Hambatan Regulasi dan Solusi Hukum

Agenda utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas tertundanya penyaluran Dana Desa Tahap II bagi 18 desa di Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2025, terdapat ketentuan ketat mengenai syarat salur, di mana dana yang sifatnya Nonenmark (tidak ditentukan penggunaannya) menghadapi kendala administratif yang menyebabkan penundaan pencairan.

Dalam pertemuan tersebut, Kajari Pasangkayu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam forum ini menjadi krusial untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion) agar langkah yang diambil oleh Pemkab Pasangkayu tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Poin-Poin Penting Pertemuan:

  1. Analisis PMK No. 81 Tahun 2025: Dinas PMD bersama Kasubdid Perbendaharaan memaparkan kendala teknis di lapangan terkait persyaratan administrasi desa yang belum memenuhi standar baru yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

2. Peran Kejaksaan: Kajari dan JPN menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran Dana Desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Kejaksaan siap memfasilitasi konsultasi hukum bagi desa-desa yang mengalami kesulitan dalam menerjemahkan aturan baru ini.

3. Strategi Percepatan: TAPM diminta untuk meningkatkan intensitas pendampingan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya dan rencana penggunaan dana tahap II agar sesuai dengan prioritas yang diizinkan regulasi.

 

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Kadis PMD Pasangkayu menyambut baik dukungan penuh dari pihak Kejaksaan. Sinergi ini diharapkan dapat memecah kebuntuan (bottleneck) penyaluran dana desa, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tidak terhambat.

Disepakati bahwa setelah rapat ini, TAPM bersama tim teknis dari Dinas PMD dan Perbendaharaan akan segera turun ke desa-desa prioritas untuk melakukan asistensi perbaikan dokumen syarat salur. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu akan terus memantau progres penyaluran sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengamankan keuangan negara sekaligus memastikan manfaat Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pasangkayu, akhir pertemuan Bersama-sama menanda tangani Berita Acara kesimpulan rapat.

 

Senin, 01 Desember 2025

IMPLIKASI PMK No. 81 Tahun 2025 TERHADAP DESA

 

Koordinator Kabupaten Pendamping Desa dan TAPM Gelar Pertemuan dengan Kepala Dinas PMD Pasangkayu Bahas Implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Desa

Pasangkayu (01 Des 2025)— Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa mengadakan pertemuan strategis dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu dalam rangka membahas substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa. Pertemuan berlangsung di ruang kerja  Kadis PMD.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas pihak untuk memastikan kesiapan desa dalam menghadapi perubahan regulasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran  sekarang dan mendatang.

Fokus Pembahasan: Penyesuaian Kebijakan dan Tantangan Implementasi

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa (Hasmiati, SE) memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian penting TPP terkait PMK No. 81 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan:

1. Perubahan Skema Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa

Tim pendamping menyoroti perlunya desa memahami persyaratan baru terkait jadwal penyaluran, indikator kinerja, serta standar pelaporan yang menuntut ketepatan data dan kelengkapan dokumen.

2. Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa

Koordinator Kabupaten menekankan bahwa desa harus segera menyesuaikan praktik perencanaan dan penganggaran dengan regulasi baru, terutama dalam penggunaan aplikasi sistem informasi yang diwajibkan pemerintah pusat.

3. Penajaman Prioritas Penggunaan Dana Desa

PMK terbaru disebut mengarahkan Dana Desa untuk program yang lebih terukur, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini menuntut desa untuk menyusun kegiatan berdasarkan kebutuhan faktual dan potensi lokal.

“Regulasi ini membawa banyak penyesuaian. Karena itu, pendamping desa harus memperkuat perannya sebagai fasilitator agar aparat desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat,” ujar Koordinator Kabupaten.

Sikap dan Arahan Kepala Dinas PMD Pasangkayu

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD (NYOMAN SUANDI, S.Pd M.Si)menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Korkab dan TAPM dalam mendampingi desa selama ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping.

Beliau menekankan beberapa poin penting:

·       Peningkatan kualitas perencanaan desa, mulai dari penyusunan RKPDes hingga APBDes.

·     Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan.

·     Penyusunan dokumen desa berbasis data, agar kebijakan desa tepat sasaran dan sesuai arah pembangunan nasional maupun daerah.

“Kami berharap pendamping desa dapat menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara desa dan pemerintah daerah, terutama dalam masa transisi regulasi seperti saat ini,” ujar Kepala Dinas PMD.

Peran TAPM dalam Mendukung Transisi Regulasi

TAPM yang hadir dalam pertemuan ini turut menyampaikan berbagai catatan teknis, termasuk identifikasi potensi kendala di lapangan serta rencana pendampingan yang akan disiapkan untuk desa. Beberapa langkah tindak lanjut yang direncanakan antara lain:

·       Pendampingan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran berbasis regulasi terbaru,

·       Penguatan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa,

·    Pendampingan penyelarasan kegiatan desa dengan indikator kinerja yang dipersyaratkan dalam PMK.

TAPM menegaskan bahwa pendamping desa siap mengawal seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga implementasi penuh kebijakan.

Penutup: Sinergi untuk Desa yang Lebih Berdaya

Pertemuan ini diakhiri dengan penyusunan rencana langkah bersama antara Dinas PMD, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa, serta TAPM dalam rangka memastikan setiap desa di Kabupaten Pasangkayu siap dan mampu menjalankan regulasi keuangan terbaru secara efektif.

Sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping diharapkan mampu memperkuat kapasitas desa, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang lebih berdaya, transparan, dan berkelanjutan.

Sabtu, 29 November 2025

TPP Kab. Pasangkayu selesai melaksanakan RAKOR

 

TPP Kabupaten Pasangkayu Gelar Rapat Koordinasi di Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka


Pasangkayu, [28-11-2025]
– Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasangkayu telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor)  yang dipimpin oleh Koordinator Kabupaten, Ibu Hasmiati, SE. Acara ini berlangsung di lokasi yang menarik, yaitu Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka, Kecamatan Bambaira, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Kaluku Nangka serta Koordinator Provinsi (Korprov) dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Provinsi lainnya.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja TPP Kabupaten Pasangkayu, menyelaraskan strategi pendampingan desa, serta membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemilihan lokasi di Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka tidak hanya memberikan suasana yang berbeda dan inspiratif, tetapi juga sekaligus memperkenalkan potensi wisata yang dimiliki oleh desa tersebut.

Ibu Hasmiati, SE, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara TPP di tingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah desa untuk mencapai tujuan bersama. "Rakor ini adalah momentum bagi kita untuk menyatukan langkah, berbagi pengalaman, dan mencari solusi terbaik untuk setiap permasalahan di lapangan. Kehadiran Kepala Desa Kaluku Nangka serta para Koordinator dan TAPM Provinsi menunjukkan komitmen kita bersama dalam memajukan desa-desa di Pasangkayu," ujarnya.

Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rakor ini meliputi:

  • Evaluasi Program Pendampingan Desa: Peninjauan kembali capaian program-program pendampingan yang telah berjalan, identifikasi keberhasilan dan kendala.
  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut: Perumusan strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pendampingan di masa mendatang.
  • Sinkronisasi Kebijakan: Pembahasan mengenai kebijakan-kebijakan terbaru terkait pembangunan desa dari pemerintah pusat dan provinsi, serta penyesuaian di tingkat kabupaten.
  • Peningkatan Kapasitas Pendamping: Diskusi mengenai kebutuhan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi para pendamping profesional.
  • Serta PMK 81 Tahun 2025 

Kepala Desa Kaluku Nangka yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik inisiatif TPP Kabupaten Pasangkayu dalam mengadakan rakor di desanya. "Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk belajar langsung dari para ahli dan berbagi pengalaman mengenai pembangunan desa," katanya.

Sementara itu Koordinator Provinsi  H. AMRAN ARSYAD, ST , dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara TPP di tingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah desa untuk mencapai tujuan bersama. Salah satu topik pembahasan krusial adalah implikasi dari PMK 81 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku pada 25 November 2025,. Yang dipaparkan oleh TAPM Provinsi FIRMAN,S.Kom sebagai berikut:

Fokus Utama: PMK 81 Tahun 2025 dan Implikasinya

PMK 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi baru ini secara signifikan memperketat tata kelola penyaluran Dana Desa, terutama untuk tahap II, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan menjalankan kebijakan Presiden terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa,.

Poin-poin penting dari PMK 81 Tahun 2025 yang menjadi perhatian dalam rakor ini meliputi:

  • Persyaratan Penyaluran Tahap II yang Diperketat: Desa wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya (minimal 60% penyerapan dan 40% output). Yang paling krusial, desa harus menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung koperasi tersebut. Jika syarat ini tidak dipenuhi hingga 17 September 2025, penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditunda,.
  • Konsekuensi Penundaan dan Pembatalan Dana Desa: Jika persyaratan tidak lengkap dan benar hingga 17 September 2025, penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditunda. Bahkan, dana yang tidak ditentukan penggunaannya dapat dibatalkan dan dialihkan untuk prioritas nasional atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri,.
  • Peran Pendamping Profesional: Dengan terbitnya PMK ini, para Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Pendamping Profesional diinstruksikan untuk segera mengkonsolidasikan dengan pihak Desa dan berkoordinasi secara berjenjang untuk dijadikan pedoman Pemerintah Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dampak dan Rekomendasi di Lapangan

PMK 81/2025 telah menimbulkan kekhawatiran di beberapa daerah, dengan ratusan desa kelabakan akibat penghentian pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark. Di Kabupaten Blitar, misalnya, penerapan PMK ini menghambat pelaksanaan APBDes dan menyebabkan 70 desa tidak menerima Dana Desa Non-Earmarked. Hal ini menunjukkan urgensi bagi TPP Kabupaten Pasangkayu untuk memastikan desa-desa di wilayahnya memahami dan memenuhi persyaratan baru tersebut.

Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan strategi konkret bagi TPP Kabupaten Pasangkayu untuk:

  1. Sosialisasi Intensif PMK 81/2025: Memastikan seluruh pemerintah desa dan pemangku kepentingan memahami secara detail setiap ketentuan baru, terutama mengenai kewajiban pembentukan Koperasi Merah Putih dan batas waktu 17 September 2025.
  2. Pendampingan Teknis Pembentukan Koperasi: Memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa dalam proses pembentukan akta pendirian Koperasi Merah Putih dan penyusunan surat komitmen APBDes.
  3. Penguatan Koordinasi: Memperkuat koordinasi antara TPP, pemerintah daerah (DPMD), dan pemerintah desa untuk memantau kemajuan dan mengatasi hambatan dalam pemenuhan persyaratan.
  4. Mitigasi Dampak: Mengidentifikasi desa-desa yang berpotensi mengalami kendala dan merumuskan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi penundaan atau pembatalan Dana Desa.

Untuk TAPM Provinsi yaitu MUHAMMAD SUBAIR SUNAR lainya menyampaikan dan mengucapkan  terima kasih banyak kepada TPP Kab. Pasangkayu yang selalu memenuhi target 100% melaksanakan Perintah Media Sosial terangnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi desa-desa di Kabupaten Pasangkayu untuk beradaptasi dengan kebijakan baru, memastikan kelancaran penyaluran Dana Desa, dan mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.

Bersama Kejaksaan dan PMD Membahas PMK No. 81 Tahun 2025

  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025 Pasangkayu (03-12-2025)– Pemer...