Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025
Pasangkayu (03-12-2025)– Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu menggelar rapat koordinasi strategis guna membahas kendala penyaluran Dana Desa Tahap II. Pertemuan ini secara spesifik menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, khususnya terkait alokasi dana yang penggunaannya tidak ditentukan (Nonenmark) namun belum dapat disalurkan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasangkayu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Sub Bidang (Kasubdid) Perbendaharaan Kabupaten Pasangkayu, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Fokus Pembahasan: Hambatan Regulasi dan Solusi Hukum
Agenda utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas tertundanya penyaluran Dana Desa Tahap II bagi 18 desa di Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2025, terdapat ketentuan ketat mengenai syarat salur, di mana dana yang sifatnya Nonenmark (tidak ditentukan penggunaannya) menghadapi kendala administratif yang menyebabkan penundaan pencairan.
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Pasangkayu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam forum ini menjadi krusial untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion) agar langkah yang diambil oleh Pemkab Pasangkayu tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Poin-Poin Penting Pertemuan:
- Analisis PMK No. 81 Tahun 2025: Dinas PMD bersama Kasubdid Perbendaharaan memaparkan kendala teknis di lapangan terkait persyaratan administrasi desa yang belum memenuhi standar baru yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
2. Peran Kejaksaan: Kajari dan JPN menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran Dana Desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Kejaksaan siap memfasilitasi konsultasi hukum bagi desa-desa yang mengalami kesulitan dalam menerjemahkan aturan baru ini.
3. Strategi Percepatan: TAPM diminta untuk meningkatkan intensitas pendampingan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya dan rencana penggunaan dana tahap II agar sesuai dengan prioritas yang diizinkan regulasi.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Kadis PMD Pasangkayu menyambut baik dukungan penuh dari pihak Kejaksaan. Sinergi ini diharapkan dapat memecah kebuntuan (bottleneck) penyaluran dana desa, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tidak terhambat.
Disepakati bahwa setelah rapat ini, TAPM bersama tim teknis dari Dinas PMD dan Perbendaharaan akan segera turun ke desa-desa prioritas untuk melakukan asistensi perbaikan dokumen syarat salur. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu akan terus memantau progres penyaluran sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengamankan keuangan negara sekaligus memastikan manfaat Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pasangkayu, akhir pertemuan Bersama-sama menanda tangani Berita Acara kesimpulan rapat.

