Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Senin, 27 Oktober 2025

DESA GUNUNG SARI MENETAPKAN RKPDes 2026

 

Desa Gunung Sari Gelar Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Tahun 2026

Gunung Sari, Pasangkayu — Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026, bertempat di Balai Desa Gunung Sari, pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Sari, Ketua dan Anggota BPD, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Pasangkayu, Pendamping Lokal Desa Gunung Sari, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan kelembagaan desa lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunung Sari menyampaikan bahwa Musyawarah Desa ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. RKP Desa Tahun 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah dusun dan penjaringan aspirasi masyarakat yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dokumen RKP Desa ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Pasangkayu (Ibu Hasmiati, SE) dalam arahannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Gunung Sari atas pelaksanaan Musdes yang partisipatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menyusun program prioritas yang berorientasi pada kebutuhan nyata warga desa.

Setelah melalui proses pembahasan dan musyawarah mufakat, seluruh peserta menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Gunung Sari Tahun 2026. Hasil penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan RKP Desa 2026 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Gunung Sari.

Kegiatan Musyawarah Desa ini berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Desa Gunung Sari berharap melalui RKP Desa Tahun 2026, seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jumat, 24 Oktober 2025

BPD TARANGGI KEC. DURI POKU GELAR MUSYAWARAH DESA KHUSUS KOPDES MP

 

BPD Desa Taranggi Gelar Musyawarah Desa Khusus Terkait Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Taranggi, 24 Oktober 2025 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taranggi menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) yang membahas mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Taranggi dan dihadiri oleh

Pemerintah Desa,

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Tokoh Masyarakat

TAPM P3MD

Pendamping Koperasi dan

BHABINKAMTIBMAS

Ketua BPD Desa Taranggi, SAHARUDDIN, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MUSDESUS ini dilaksanakan untuk memperjelas alur dan dasar hukum terkait keterlibatan Kepala Desa dalam memberikan persetujuan atas pembiayaan atau kerja sama yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk pembiayaan koperasi yang melibatkan nama atau kewenangan pemerintah desa dilakukan secara transparan, sesuai mekanisme, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar SAHARUDDIN, ST.

Sementara itu, Kepala Desa Taranggi, JAHIDIN, menegaskan bahwa Pemerintah Desa mendukung penguatan kelembagaan koperasi sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa. Namun demikian, setiap bentuk kerja sama atau pembiayaan harus melalui proses musyawarah dan mendapatkan persetujuan resmi agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Dalam forum tersebut, dibahas beberapa hal penting, antara lain:

  1. Prosedur dan batas kewenangan Kepala Desa dalam memberikan persetujuan terhadap pembiayaan Koperasi Desa.
  2. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi.
  3. Rencana penyusunan pedoman atau regulasi internal desa terkait kerja sama pembiayaan antara koperasi dan pihak eksternal.
  4. Tindak lanjut terhadap kegiatan koperasi yang telah atau sedang mengajukan pembiayaan.

Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa setiap bentuk pembiayaan atau kerja sama Koperasi Desa Merah Putih yang memerlukan dukungan atau tanda tangan Kepala Desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa dan mendapat persetujuan BPD, sesuai dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas tata kelola desa.

 MUSDESUS ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan tata kelola koperasi dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pembiayaan di tingkat desa.


DESA GUNUNG SARI MENETAPKAN RKPDes 2026

  Desa Gunung Sari Gelar Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Tahun 2026 Gunung Sari, Pasangkayu — Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan...