Koordinator Kabupaten Pendamping Desa dan TAPM Gelar Pertemuan dengan Kepala Dinas PMD Pasangkayu Bahas Implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Desa
Pasangkayu (01 Des 2025)— Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa mengadakan pertemuan strategis dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu dalam rangka membahas substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kadis PMD.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas pihak untuk memastikan kesiapan desa dalam menghadapi perubahan regulasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran sekarang dan mendatang.
Fokus Pembahasan: Penyesuaian Kebijakan dan Tantangan Implementasi
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa (Hasmiati, SE) memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian penting TPP terkait PMK No. 81 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan:
1. Perubahan Skema Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa
Tim pendamping menyoroti perlunya desa memahami persyaratan baru terkait jadwal penyaluran, indikator kinerja, serta standar pelaporan yang menuntut ketepatan data dan kelengkapan dokumen.
2. Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa
Koordinator Kabupaten menekankan bahwa desa harus segera menyesuaikan praktik perencanaan dan penganggaran dengan regulasi baru, terutama dalam penggunaan aplikasi sistem informasi yang diwajibkan pemerintah pusat.
3. Penajaman Prioritas Penggunaan Dana Desa
PMK terbaru disebut mengarahkan Dana Desa untuk program yang lebih terukur, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini menuntut desa untuk menyusun kegiatan berdasarkan kebutuhan faktual dan potensi lokal.
“Regulasi ini membawa banyak penyesuaian. Karena itu, pendamping desa harus memperkuat perannya sebagai fasilitator agar aparat desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat,” ujar Koordinator Kabupaten.
Sikap dan Arahan Kepala Dinas PMD Pasangkayu
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD (NYOMAN SUANDI, S.Pd M.Si)menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Korkab dan TAPM dalam mendampingi desa selama ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping.
Beliau menekankan beberapa poin penting:
· Peningkatan kualitas perencanaan desa, mulai dari penyusunan RKPDes hingga APBDes.
· Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan.
· Penyusunan dokumen desa berbasis data, agar kebijakan desa tepat sasaran dan sesuai arah pembangunan nasional maupun daerah.
“Kami berharap pendamping desa dapat menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara desa dan pemerintah daerah, terutama dalam masa transisi regulasi seperti saat ini,” ujar Kepala Dinas PMD.
Peran TAPM dalam Mendukung Transisi Regulasi
TAPM yang hadir dalam pertemuan ini turut menyampaikan berbagai catatan teknis, termasuk identifikasi potensi kendala di lapangan serta rencana pendampingan yang akan disiapkan untuk desa. Beberapa langkah tindak lanjut yang direncanakan antara lain:
· Pendampingan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran berbasis regulasi terbaru,
· Penguatan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa,
· Pendampingan penyelarasan kegiatan desa dengan indikator kinerja yang dipersyaratkan dalam PMK.
TAPM menegaskan bahwa pendamping desa siap mengawal seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga implementasi penuh kebijakan.
Penutup: Sinergi untuk Desa yang Lebih Berdaya
Pertemuan ini diakhiri dengan penyusunan rencana langkah bersama antara Dinas PMD, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa, serta TAPM dalam rangka memastikan setiap desa di Kabupaten Pasangkayu siap dan mampu menjalankan regulasi keuangan terbaru secara efektif.
Sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping diharapkan mampu memperkuat kapasitas desa, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang lebih berdaya, transparan, dan berkelanjutan.

mantap bu korkab
BalasHapus