Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Jumat, 05 Desember 2025

Bersama Kejaksaan dan PMD Membahas PMK No. 81 Tahun 2025

 

Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025

Pasangkayu (03-12-2025)– Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu menggelar rapat koordinasi strategis guna membahas kendala penyaluran Dana Desa Tahap II. Pertemuan ini secara spesifik menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, khususnya terkait alokasi dana yang penggunaannya tidak ditentukan (Nonenmark) namun belum dapat disalurkan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasangkayu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Sub Bidang (Kasubdid) Perbendaharaan Kabupaten Pasangkayu, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Fokus Pembahasan: Hambatan Regulasi dan Solusi Hukum

Agenda utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas tertundanya penyaluran Dana Desa Tahap II bagi 18 desa di Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2025, terdapat ketentuan ketat mengenai syarat salur, di mana dana yang sifatnya Nonenmark (tidak ditentukan penggunaannya) menghadapi kendala administratif yang menyebabkan penundaan pencairan.

Dalam pertemuan tersebut, Kajari Pasangkayu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam forum ini menjadi krusial untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion) agar langkah yang diambil oleh Pemkab Pasangkayu tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Poin-Poin Penting Pertemuan:

  1. Analisis PMK No. 81 Tahun 2025: Dinas PMD bersama Kasubdid Perbendaharaan memaparkan kendala teknis di lapangan terkait persyaratan administrasi desa yang belum memenuhi standar baru yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

2. Peran Kejaksaan: Kajari dan JPN menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran Dana Desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Kejaksaan siap memfasilitasi konsultasi hukum bagi desa-desa yang mengalami kesulitan dalam menerjemahkan aturan baru ini.

3. Strategi Percepatan: TAPM diminta untuk meningkatkan intensitas pendampingan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya dan rencana penggunaan dana tahap II agar sesuai dengan prioritas yang diizinkan regulasi.

 

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Kadis PMD Pasangkayu menyambut baik dukungan penuh dari pihak Kejaksaan. Sinergi ini diharapkan dapat memecah kebuntuan (bottleneck) penyaluran dana desa, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tidak terhambat.

Disepakati bahwa setelah rapat ini, TAPM bersama tim teknis dari Dinas PMD dan Perbendaharaan akan segera turun ke desa-desa prioritas untuk melakukan asistensi perbaikan dokumen syarat salur. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu akan terus memantau progres penyaluran sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengamankan keuangan negara sekaligus memastikan manfaat Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pasangkayu, akhir pertemuan Bersama-sama menanda tangani Berita Acara kesimpulan rapat.

 

Senin, 01 Desember 2025

IMPLIKASI PMK No. 81 Tahun 2025 TERHADAP DESA

 

Koordinator Kabupaten Pendamping Desa dan TAPM Gelar Pertemuan dengan Kepala Dinas PMD Pasangkayu Bahas Implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Desa

Pasangkayu (01 Des 2025)— Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa mengadakan pertemuan strategis dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu dalam rangka membahas substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa. Pertemuan berlangsung di ruang kerja  Kadis PMD.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas pihak untuk memastikan kesiapan desa dalam menghadapi perubahan regulasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran  sekarang dan mendatang.

Fokus Pembahasan: Penyesuaian Kebijakan dan Tantangan Implementasi

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa (Hasmiati, SE) memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian penting TPP terkait PMK No. 81 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan:

1. Perubahan Skema Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa

Tim pendamping menyoroti perlunya desa memahami persyaratan baru terkait jadwal penyaluran, indikator kinerja, serta standar pelaporan yang menuntut ketepatan data dan kelengkapan dokumen.

2. Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa

Koordinator Kabupaten menekankan bahwa desa harus segera menyesuaikan praktik perencanaan dan penganggaran dengan regulasi baru, terutama dalam penggunaan aplikasi sistem informasi yang diwajibkan pemerintah pusat.

3. Penajaman Prioritas Penggunaan Dana Desa

PMK terbaru disebut mengarahkan Dana Desa untuk program yang lebih terukur, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini menuntut desa untuk menyusun kegiatan berdasarkan kebutuhan faktual dan potensi lokal.

“Regulasi ini membawa banyak penyesuaian. Karena itu, pendamping desa harus memperkuat perannya sebagai fasilitator agar aparat desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat,” ujar Koordinator Kabupaten.

Sikap dan Arahan Kepala Dinas PMD Pasangkayu

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD (NYOMAN SUANDI, S.Pd M.Si)menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Korkab dan TAPM dalam mendampingi desa selama ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping.

Beliau menekankan beberapa poin penting:

·       Peningkatan kualitas perencanaan desa, mulai dari penyusunan RKPDes hingga APBDes.

·     Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan.

·     Penyusunan dokumen desa berbasis data, agar kebijakan desa tepat sasaran dan sesuai arah pembangunan nasional maupun daerah.

“Kami berharap pendamping desa dapat menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara desa dan pemerintah daerah, terutama dalam masa transisi regulasi seperti saat ini,” ujar Kepala Dinas PMD.

Peran TAPM dalam Mendukung Transisi Regulasi

TAPM yang hadir dalam pertemuan ini turut menyampaikan berbagai catatan teknis, termasuk identifikasi potensi kendala di lapangan serta rencana pendampingan yang akan disiapkan untuk desa. Beberapa langkah tindak lanjut yang direncanakan antara lain:

·       Pendampingan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran berbasis regulasi terbaru,

·       Penguatan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa,

·    Pendampingan penyelarasan kegiatan desa dengan indikator kinerja yang dipersyaratkan dalam PMK.

TAPM menegaskan bahwa pendamping desa siap mengawal seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga implementasi penuh kebijakan.

Penutup: Sinergi untuk Desa yang Lebih Berdaya

Pertemuan ini diakhiri dengan penyusunan rencana langkah bersama antara Dinas PMD, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa, serta TAPM dalam rangka memastikan setiap desa di Kabupaten Pasangkayu siap dan mampu menjalankan regulasi keuangan terbaru secara efektif.

Sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping diharapkan mampu memperkuat kapasitas desa, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang lebih berdaya, transparan, dan berkelanjutan.

Bersama Kejaksaan dan PMD Membahas PMK No. 81 Tahun 2025

  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025 Pasangkayu (03-12-2025)– Pemer...