Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Kamis, 30 Oktober 2025

MUSDESUS KOPDES MP DESA KUMASARI SELESAI DILAKSANAKAN

 

Desa Kumasari Laksanakan Musdesus KOPDES Merah Putih Terkait Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Kumasari, [31 Oktober 2025] – Pendamping Desa bersama Pemerintah Desa Kumasari telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) KOPDES Merah Putih pada hari [Jum’at, 31 Oktober 2025], bertempat di Balai Desa Kumasari.

Musdesus ini membahas secara mendalam mengenai mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Merah Putih, sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan pembiayaan koperasi berjalan sesuai dengan aturan, asas transparansi, dan akuntabilitas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kumasari, perangkat desa, Pendamping Desa, BPD, pengurus Koperasi Merah Putih, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Kepala Desa Kumasari menegaskan bahwa setiap bentuk pembiayaan yang melibatkan dana desa maupun kerja sama dengan Koperasi Merah Putih harus melalui proses persetujuan resmi Kepala Desa, dengan mempertimbangkan kelayakan kegiatan dan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Pendamping Desa menambahkan bahwa Musdesus ini menjadi wadah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan desa serta memastikan kegiatan koperasi sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi masyarakat desa.

Musyawarah berlangsung dengan tertib dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembiayaan dan penguatan kelembagaan Koperasi Merah Putih di Desa Kumasari.

Dengan terselenggaranya Musdesus ini, diharapkan hubungan sinergis antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa, dan Koperasi Merah Putih dapat semakin memperkuat upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju Desa Kumasari yang mandiri dan sejahtera.

(Tim Redaksi/Pemerintah Desa Kumasari)

Rabu, 29 Oktober 2025

Musyawarah Desa Parabu Tetapkan RKPDes Tahun 2026

 

Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Lariang Hadir Beri Pendampingan Teknis

Parabu, 30 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Parabu dan dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Lariang yang turut memberikan pendampingan teknis dalam proses musyawarah.

Musdes dihadiri oleh Kepala Desa Parabu beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perwakilan kelompok tani, karang taruna, serta unsur masyarakat lainnya dan BABINKAMTIBMAS.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Parabu menegaskan pentingnya Musyawarah Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. “RKPDes merupakan dasar bagi pelaksanaan program pembangunan desa tahun depan. Melalui musyawarah ini kita pastikan semua prioritas benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pendamping Desa Kecamatan Lariang bersama PLD Desa Parabu memberikan pendampingan dan memastikan penyusunan RKPDes telah mengacu pada hasil Musyawarah Dusun serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sesuai regulasi yang berlaku.

Dari hasil musyawarah, ditetapkan sejumlah program prioritas yang mencakup bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan perempuan, serta penguatan kelembagaan desa.

Kegiatan Musdes berjalan lancar, partisipatif, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Dengan penetapan RKPDes ini, Pemerintah Desa Parabu berharap pelaksanaan pembangunan desa ke depan semakin terarah, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyusun Berita Desa: Pendamping Desa dan PLD

DESA POLEWALI MENETAPKAN PANITIA PENJARINGAN, PENYARINGAN PERANGKAT DESA

 

Pendamping Desa Fasilitasi Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Polewali

Polewali, Bambalamotu – 30 Oktober 2025.

Pendamping Desa Kecamatan Bambalamotu memfasilitasi pelaksanaan rapat pembentukan Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Polewali, Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Desa Polewali dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti rencana pengisian kekosongan jabatan perangkat desa yang ada di Pemerintah Desa Polewali. Dalam arahannya, Pendamping Desa Kecamatan Bambalamotu menekankan pentingnya proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang transparan, akuntabel, serta berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kepala Desa Polewali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Desa. Beliau menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan langkah awal agar proses penjaringan perangkat desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

 Setelah dilakukan musyawarah, peserta rapat sepakat membentuk Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Polewali, yang nantinya akan bertugas menyusun jadwal, mengumumkan pendaftaran, dan melaksanakan tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat berjalan dengan tertib dan penuh musyawarah. Keterlibatan aktif BPD dan masyarakat menjadi bukti bahwa semangat partisipatif terus tumbuh dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dengan terbentuknya tim panitia ini, diharapkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat berjalan transparan, objektif, dan demokratis, serta menghasilkan aparatur desa yang kompeten dan berintegritas dalam melayani masyarakat.

Penyusun Berita Desa: Pendamping Desa Kecamatan Bambalamotu

Bersama Kejaksaan dan PMD Membahas PMK No. 81 Tahun 2025

  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025 Pasangkayu (03-12-2025)– Pemer...