Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Rabu, 29 Oktober 2025

Musyawarah Desa Parabu Tetapkan RKPDes Tahun 2026

 

Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Lariang Hadir Beri Pendampingan Teknis

Parabu, 30 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Parabu dan dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Lariang yang turut memberikan pendampingan teknis dalam proses musyawarah.

Musdes dihadiri oleh Kepala Desa Parabu beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perwakilan kelompok tani, karang taruna, serta unsur masyarakat lainnya dan BABINKAMTIBMAS.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Parabu menegaskan pentingnya Musyawarah Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. “RKPDes merupakan dasar bagi pelaksanaan program pembangunan desa tahun depan. Melalui musyawarah ini kita pastikan semua prioritas benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pendamping Desa Kecamatan Lariang bersama PLD Desa Parabu memberikan pendampingan dan memastikan penyusunan RKPDes telah mengacu pada hasil Musyawarah Dusun serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sesuai regulasi yang berlaku.

Dari hasil musyawarah, ditetapkan sejumlah program prioritas yang mencakup bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan perempuan, serta penguatan kelembagaan desa.

Kegiatan Musdes berjalan lancar, partisipatif, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Dengan penetapan RKPDes ini, Pemerintah Desa Parabu berharap pelaksanaan pembangunan desa ke depan semakin terarah, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyusun Berita Desa: Pendamping Desa dan PLD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersama Kejaksaan dan PMD Membahas PMK No. 81 Tahun 2025

  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025 Pasangkayu (03-12-2025)– Pemer...