ASISTENSI RKPDes 2026
-
Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen RKPDes yang sesuai dengan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
-
Menjamin keselarasan antara perencanaan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten dan nasional.
-
Memastikan bahwa usulan program kegiatan desa berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Pelaksanaan Kegiatan
Asistensi dilaksanakan sejak tanggal 6 s/d 10 Oktober 2025, dengan pola pendampingan langsung oleh tim kabupaten dan TAPM yang mencakup:
-
Review dan evaluasi dokumen RPJMDes dan RKPDes tahun sebelumnya.
-
Penyusunan rancangan RKPDes tahun 2026, termasuk pemetaan program prioritas, matriks kegiatan, dan rencana pembiayaan.
-
Sinkronisasi dengan SDGs Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026.
-
Penggunaan aplikasi Siskeudes dan sistem informasi desa lainnya dalam proses perencanaan.
Hasil yang Dicapai
-
100% desa (59 desa) berhasil menyusun draft RKPDes 2026.
-
Peningkatan pemahaman perangkat desa terhadap tahapan dan teknik penyusunan RKPDes.
-
Tersusunnya dokumen perencanaan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penutup
Dengan terselenggaranya kegiatan asistensi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Pasangkayu dapat melaksanakan pembangunan desa yang lebih terarah dan tepat sasaran. Komitmen bersama antara pemerintah desa, pendamping desa, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci dalam mewujudkan desa maju dan mandiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar