BPD Desa Taranggi Gelar Musyawarah Desa Khusus Terkait Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Taranggi, 24 Oktober 2025 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taranggi menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) yang membahas mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Taranggi dan dihadiri oleh
• Pemerintah Desa,
• Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
• Tokoh Masyarakat
• TAPM P3MD
• Pendamping Koperasi dan
• BHABINKAMTIBMAS
Ketua BPD Desa Taranggi, SAHARUDDIN, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MUSDESUS ini dilaksanakan untuk memperjelas alur dan dasar hukum terkait keterlibatan Kepala Desa dalam memberikan persetujuan atas pembiayaan atau kerja sama yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk pembiayaan koperasi yang melibatkan nama atau kewenangan pemerintah desa dilakukan secara transparan, sesuai mekanisme, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar SAHARUDDIN, ST.
Sementara itu, Kepala Desa Taranggi, JAHIDIN, menegaskan bahwa Pemerintah Desa mendukung penguatan kelembagaan koperasi sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa. Namun demikian, setiap bentuk kerja sama atau pembiayaan harus melalui proses musyawarah dan mendapatkan persetujuan resmi agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Dalam forum tersebut, dibahas beberapa hal penting, antara lain:
- Prosedur dan batas kewenangan Kepala Desa dalam memberikan persetujuan terhadap pembiayaan Koperasi Desa.
- Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi.
- Rencana penyusunan pedoman atau regulasi internal desa terkait kerja sama pembiayaan antara koperasi dan pihak eksternal.
- Tindak lanjut terhadap kegiatan koperasi yang telah atau sedang mengajukan pembiayaan.
MUSDESUS ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan tata kelola koperasi dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pembiayaan di tingkat desa.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar