Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Selasa, 28 Oktober 2025

Manfaat Dana Desa TA. 2024 Taman Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka sudah dapat dikunjungi

 

Taman Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka Kini Dapat Dikunjungi



Kaluku Nangka, Bambaira – 29 Oktober 2024.
Pemerintah Desa Kaluku Nangka Kec. Bambaira Kab. Pasangkayu bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) resmi membuka Taman Wisata Batu Alam sebagai salah satu destinasi baru yang dibangun melalui pemanfaatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Objek wisata ini memanfaatkan potensi batuan alam dan aliran air yang menjadi ciri khas wilayah Desa Kaluku Nangka. Dengan penataan kawasan menggunakan dana desa, taman wisata kini sudah dapat dikunjungi masyarakat umum dan menjadi kebanggaan baru bagi warga setempat.

Kepala Desa Kaluku Nangka (NURDIN) menyampaikan bahwa pembangunan taman wisata ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Dana Desa tahun ini kami arahkan bukan hanya untuk infrastruktur dasar, tetapi juga untuk pembangunan wisata berbasis potensi alam lokal. Dengan Taman Wisata Batu Alam ini, kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi langsung,” ujar Kepala Desa.
 
Pendamping Desa (Rahmat Akbar) dan PLD (Muh. Akbar) yang turut mendampingi proses pembangunan menjelaskan bahwa proyek ini merupakan contoh praktik baik bagaimana Dana Desa dapat dikelola secara kreatif dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa meninggalkan aspek kelestarian lingkungan.

Manfaat Dana Desa 2024 untuk Taman Wisata Batu Alam

1. Bagi Warga

  • Peluang Usaha Baru
    Warga membuka warung kuliner, kios oleh-oleh, dan jasa sewa alat rekreasi di sekitar taman wisata.
  • Lapangan Kerja Lokal
    Pembangunan taman melibatkan tenaga kerja desa (Padat Karya Tunai Desa), sehingga memberikan tambahan pendapatan langsung.
  • Peningkatan Keterampilan
    Melalui pelatihan yang difasilitasi oleh Pendamping Desa dan PLD, warga dibekali kemampuan dalam pelayanan wisata, kebersihan, serta pengelolaan lingkungan.
  • Kebanggaan & Identitas Desa
    Taman Wisata Batu Alam menjadi simbol kemajuan desa, menumbuhkan rasa bangga dan semangat gotong royong warga.

2. Bagi Pemerintah Desa

  • Sumber PAD Baru
    Pemerintah Desa mengelola retribusi masuk, parkir, dan kerja sama BUMDes dengan kelompok usaha warga untuk meningkatkan pendapatan desa.
  • Penguatan BUMDes & Pokdarwis
    Dana Desa digunakan untuk memperkuat kelembagaan pengelola wisata, termasuk pembentukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang mengelola operasional taman.

·       Peningkatan Daya Tarik Desa
Dengan adanya destinasi wisata baru, Desa Kaluku Nangka kini menjadi ikon wisata alam di Kecamatan Bambaira, menarik pengunjung dari Pasangkayu dan daerah sekitarnya.

·       Pemanfaatan Dana Desa yang Produktif
DD digunakan tidak hanya untuk infrastruktur dasar, tetapi diarahkan ke kegiatan ekonomi berkelanjutan sesuai arahan Kementerian Desa tentang Desa Wisata Produktif dan Berdaya Saing.


 Peran Pendamping Desa dan PLD

  • Mendampingi penyusunan RKPDes dan APBDes agar pembangunan taman wisata sesuai aturan penggunaan DD.
  • Membantu proses perencanaan partisipatif bersama masyarakat (musyawarah desa).
  • Mengawasi pelaksanaan fisik agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Melakukan pelatihan kepada kelompok pengelola wisata mengenai pelayanan, kebersihan, dan konservasi lingkungan.

Dampak Awal yang Terlihat

  • Jumlah kunjungan wisata lokal meningkat sejak taman dibuka.
  • Tercatat lebih dari 10 usaha kecil baru yang muncul di sekitar kawasan wisata.
  • Peningkatan kebersihan dan penataan lingkungan sungai yang dulunya kurang terkelola.
  • Pendapatan kas desa mulai meningkat dari hasil retribusi wisata.

 Kesimpulan

Pembangunan Taman Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka melalui Dana Desa TA 2024 menjadi contoh nyata praktik baik pengelolaan DD berbasis potensi lokal.
Kegiatan ini tidak hanya mempercantik wajah desa, tetapi juga membuka sumber ekonomi baru yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersama Kejaksaan dan PMD Membahas PMK No. 81 Tahun 2025

  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Pasangkayu Bahas Kendala Penyaluran Dana Desa Tahap II Sesuai PMK 81/2025 Pasangkayu (03-12-2025)– Pemer...